Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah berkas tahap satu kasus pengerusakan ruang tunggu Bupati Bima yang diduga dilakukan AP dikirim Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hingga kini, masih diteliti oleh pihak Jaksa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH MH mengaku saat ini berkas tersebut masih diteliti. ”Butuh waktu beberapa hari lagi untuk menentukan apakah berkas itu dikembalikan ke Penyidik Reskrim atau tidak,”ujarnya Rabu (28/5).
Kata dia, proses teliti berkas tahap satu tersangka AP itu dilakukan selama 14 hari semenjak berkas dikirim oleh Penyidik. ”Meneliti berkas perkara seperti ini, harus benar-benar dipahami, agar tidak asal-asalan menentukan sikap,” tuturnya.
Kalau pemeriksaan Jaksa sudah lengkap, lanjutnya, pihaknya akan mengeluarkan penetapan P21 ke Penyidik untuk ditindaklanjuti dan melimpahkan berkas tahap dua, lalu sejumlah barang bukti seperti kursi yang dirusak, maupun tersangka sendiri.
”Jika berkas kasus ini masih ada yang kurang. Kami akan P19, agar Penyidik Polres Bima Kota melengkapinya,” jelas Hasan.
*TETA