Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dinyatakan Berkas Perkara (BP) lengkap atau telah P21, seorang tahanan pidana pencurian di Polsek Bolo diserahkan ke jaksa, Rabu (16/1).
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI mengatakan, 1 orang tersangka tersebut adalah RD (22) yang mencuri 6 unit HP dan uang Rp 500.000 milik Syamsul Hadi warga Desa Sondosia dan ditangkap tanggal 17 November 2018 lalu di kediaman korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,” ujarnya.
Kata Kapolsek, dari kejadian tersebut pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dari korban dengan nomor polisi LP/445/XI/2018/NTB/Re.Bima/P.Bolo, tanggal 17 November 2018. Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka.
Dari tangan pelaku sambun Muhtar, berhasil diamankan 4 unit HP dan uang tunai Rp 200.000 ribu beserta sepeda motor merk satria yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Atas tindakanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP,” sebutnya.
*Kahaba-10