Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua bunga. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya. Pada kasus itu, BS ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi.
*Kahaba-05