Kota Bima, Kahaba.- Gabungan personel Polsek Rasanae Timur bersama Subsektor Raba mengamankan 3 remaja yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Ketiga pelaku ditangkap Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 Wita di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suhada menjelaskan, proses evakuasi dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubsektor Raba, IPDA Starcisius David Misa, bersama Kanit Reskrim Polsek Rasanae Timur, IPDA M Imanuddin.
Salah satu terduga pelaku berinisial RM (16), warga Kecamatan Rasanae Timur, diamankan pertama kali. Berdasarkan pengakuannya, aksi bejat tersebut dilakukan bersama dua temannya, yakni CK dan DS, yang kemudian turut diamankan di rumah salah satu teman mereka di Kelurahan Kolo.
“Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban yang masih di bawah umur awalnya dijemput oleh RM dengan dalih ingin jalan-jalan ke Amahami. Namun, RM justru membawa korban ke rumahnya dengan alasan mengambil ponsel,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, RM membawa korban ke sebuah rumah kosong dan mengajaknya duduk. Sekitar 10 menit berselang, dua pelaku lainnya datang.
“Ketiga pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi mereka secara bergiliran,” terangnya.
Setelah kejadian, para pelaku tertidur di dalam rumah, sementara korban duduk sendirian di depan rumah karena takut dan tidak mengetahui jalan pulang. Sekitar pukul 05.00 Wita, RM mengantar korban pulang dan menurunkannya di jalan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota,” ujarny.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diserahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Situasi wilayah hukum Polsek Rasanae Timur hingga saat ini dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” tambahnya.
*Kahaba-01













