Kabupaten Bima, Kahaba.- Dilaporkan karena diduga memperkosa anak tirinya inisial F (14) pelajar WARGA Kecamatan Wawo, M AL (40) harus berurusan dengan hukum dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Wawo, Jumat (15/1) sekitar pukul 22.15 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, pelaku menjalankan aksi bejatnya di So Jalamba Watasan Desa Maria Kecamatan Wawo sekitar pukul 11.20 Wita. Saat itu, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan memperkosa anak tirinya tersebut.
“Korban yang tidak terima harga dirinya di perlakuan seperti itu, mendatangi Polsek Wawo untuk melaporkan tindakan pelaku,” ujarnya, Sabtu (16/1).
Usai menerima laporan dari korban kata Ridwan, anggota SPKT Polsek Wawo yang dipimpin Ka SPKT Aipda Muhtar menuju rumah pelaku dan mengamankannya. Polisi juga mengamankan baju korban yang dipakai saat diperkosa oleh korban, sebagai barang bukti.
Untuk penyelidikan lebih lanjut sambung Ridwan, sekitar pukul 23.40 Wita Kanit Unit Reskrim Polsek Wawo mendatangi Polres Bima Kota untuk menyerahkan kasus itu ditangani Unit PPA Sat Reskrim.
“Pelaku saat itu diamankan ke Rutan Polres Bima Kota untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05