Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat mengamankan seorang pemuda inisial AB (20), warga Kota Bima, karena diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun.
Pelaku ditangkap hanya sehari setelah kejadian, Senin 8 Desember 2025, usai bersembunyi di rumah kerabatnya.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno memerintahkan langsung proses penangkapan tersebut. Aksi lapangan dipimpin Katim Opsnal, Aipda Rahmansyah bersama unit Opsnal Polsek Rasanae Barat.
“Peristiwa itu terjadi Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 Wita,” ungkap Suratno.
Kata dia, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat ia hendak pulang namun dicegat dan dipaksa oleh pelaku untuk ikut menaiki sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa korban dan melakukan tindakan keji tersebut.
“Merasa dirugikan dan terancam, korban bersama keluarganya melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan dan justru mengakui perbuatannya. Ironisnya, pelaku diketahui baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus berbeda.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku mendekam kembali di tahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Kahaba-01













