Kabupaten Bima, Kahaba.- Menipu puluhan orang, RK warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga digelandang ke kantor polisi. RK menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerjasama penjualan barang.
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, RK melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerjasama penjualan kursi, kulkas, springbad, permadani, badcover dengan perjanjian setiap sepuluh unit barang yang terjual maka korban akan mendapatkan satu unit sebagai bonus.
“Korban harus menyerahkan sejumlah uang sebelum barang-barang tersebut didistribusikan,” katanya, Rabu (14/2).
Kata Kapolsek, barang-barang yang dijanjikan tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Harganya hanya dibandrol Rp 1 juta per unit. Sampai saat ini sekitar 10 orang korban telah mendatangi Polsek Bolo.
Mereka diantaranya Rosdiana warga Desa Tambe ditipu Rp 3.800.000, Armunis warga Desa Bolo ditipu Rp 20.000.000, Hadijah warga Desa Ncandi ditipu Rp 60.000.000, Nurasiah warga Desa Bolo ditipu Rp 16.000.000, Mahani warga Desa Bolo ditipu Rp 1.200.000, Nurfitasari warga Desa Rade ditipu Rp 3.400.000, Ida Royani warga Desa Sanolo ditipu Rp 4.800.000, Yani warga Desa Donggo Bolo ditipu Rp 61.000.000, dan Ubud warga Desa Rato ditipu Rp 25.000.000.
“Diduga masih ada korban-korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, penipuan ini terungkap berawal dari adanya laporan dari Maryati warga Desa Tumpu yang ditipu oleh pelaku sebesar Rp. 12.900.000. Dari pengembangan kasus ditemukan ternyata banyak korban-korban yang lain.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bima dengan status tahanan titipan. Karena di Polsek Bolo tidak ada sel tahanan perempuan.
*Kahaba-10