Kota Bima, Kahaba.- Diduga ingin memerkosa UL (24) istri orang, AI (33) pria warga Kecamatan Langgudu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Terduga pelaku tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengungkapkan, kejadian itu tanggal 30 Oktober tahun 2021. Pada siag hari, saat itu korban sedang berada di rumah bersama anaknya. Tiba-tiba, pelaku masuk dan melancarkan aksinya. Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban berteriak keras. Kemudian pelaku melarikan diri.
“Pelaku tidak sempat menyetubuhi korban, karena korban langsung berteriak,” ungkapnya, Selasa (11/1).
Tidak terima dilecehkan seperti itu kata Kasat, korban melaporkan tindakan AI ke Polres. Kasus itu pun sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Beberapa saksi sudah diminta keterangan. Demikian juga korban dan terduga pelaku sudah diperiksa. Sementara hasil gelar perkara, AI ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Penyidik tambahnya, akan memanggil AI sebagai tersangka. Jika dua kali panggilan diabaikan, maka penyidik akan mengambil langkah tegas untuk menjemput paksa terduga pelaku.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.
*Kahaba-05