Kabupaten Bima, Kahaba.- Hasil pertemuan antara pihak DPRD dengan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Penegakan Pasal 33 UUD 1945, Kamis (25/8) diputuskan beberapa hal.
Humas Aksi Gerakan Penegakan Pasal 33 UUD 1945 M. Amin menyebutkan, keputusan tersebut diantaranya, menindaklanjuti sengketa agraria antara warga Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada, DPRD Kabupaten Bima besok pagi, Jumat (26/8) akan mendatangi lokasi sengketa bersama warga Desa, untuk melihat dan mengevaluasi langsung kondisi wilayah yang bermasalah tersebut.
“Sebagai dasar mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan itu. Akhirnya dijadwalkan, besok pagi dewan dan rakyat Desa Oi Katupa akan meninjau lokasi sengketa,” ujarnya.
Namun, kata dia, warga yang ikut meninjau lokasi lahan bersama dewan hanya sebagian saja. Karena sebagian warga Oi Katupa yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Bima, tetap berada di kantor Dewan. Menunggu hasil tinjau lokasi tersebut.
Kesepakatan lain, sambung Amin, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemekaran 23 Desa se-Kabupaten Bima, ditegakkan. Anggota dewan menyepakati agar menyelesaikan persoalan tersbeut juga harus berpedoman pada Perda tersebut.
Dia menambahkan, saat ini warga Desa Oi Katupa yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Bima tidak dizinkan untuki menginap di halaman kantor tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mencari lokasi lain untuk tempat berteduh.
“Perjuangan ini telah dimulai, dan rakyat harus membawa pulang rekomendasi Cabut HGU PT. Sanggar Agro Karya Persada,” tegasnya.
*Deno