Kota Bima, Kahaba.- Insiden penolakan warga Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae kini menjadi atensi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima. Sebab, saat dikeluarkannya dokumen UPL dan UKL, sejumlah persyaratan yang diajukan pemohon, tidak menyebutkan adanya penolakan dari warga.
Menurut Kabid Amdal dan Pelestarian BLH Kota Bima, Haris Dinata, salah satu syarat terbitnya dokumen UPL dan UKL, harus ada persetujuan dari warga sekitar pembangunan Tower. Karena yang merasakan dampak radiasi terhadap pembangunan, adalah masyarakat sekitar.
“Saya tidak tahu ada gejolak di tengah masyarakat, yang menolak kehadiran pembangunan Tower. Sebelumnya, dalam dokumen yang diajukan kontraktor, masyarakat sekitar pembangunan setuju,” ujarnya dengan nada keheranan, Kamis (23/6)
Kata dia, bila dalam perjalanan pembangunan Tower tersebut ada masalah, pihaknya akan turun ke lokasi pembangunan, untuk meninjau sejauh mana aksi penolakan warga. Sebab bila itu benar terjadi, maka pihaknya akan memanggil kontraktor dan meminta untuk melengkapi dokumen persetujuan dari masyarakat.
*Eric