Kabupaten Bima, Kahaba.- Melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol ruko milik Rostina tanggal 6 Oktober 2020, SH (17) remaja warga Kecamatan Monta harus berurusan dengan Polisi, Selasa (3/11).
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, pelaku membobol rumah korban melalui atap Ruko. Setelah masuk, SH menuju laci uang dan mengambil 2 ikat uang kertas sejumlah Rp 18.200.000. Uang tersebut merupakan hasil jualan pemilik ruko.
“Korban yang mengetahui uang dalam rukonya dicuri, mendatangi Polsek Monta untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Diakui Hanafi, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polres Monta mengetahui identitas pelaku. Tidak menunggu lama, anggota langsung menangkap SH.
Dari pengakuan pelaku, uang yang dicurinya tersebut dihabiskan dengan berfoya-foya bersama temannya dan digunakan untuk membeli barang keperluan pelaku.
“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah SH ini merupakan sindikat yang sering mencuri di wilayah Kecamatan Monta” ujarnya.
*Kahaba-05