Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur (Rastim) mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah dinas seorang hakim di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pelaku berinisial ON (22), seorang pendatang asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan tanpa perlawanan di tempat kosnya yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Selasa 24 Juni 2025).
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim IPTU Suhadak membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor ADUAN/B/83/VI/2025/SPKT/POLSEK RASANAE TIMUR/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, yang diterima dari korban, Muhammad Ramadhan, seorang hakim yang tinggal di rumah dinas tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim lalu bergerak cepat dan menangkap ON di tempat kosnya,” ujar Kapolsek Rastim.
Dari tangan pelaku, tim menyita satu unit laptop merk Lenovo warna hitam yang sebelumnya dicuri dari rumah dinas korban. Laptop tersebut awalnya ditemukan di tangan seorang berinisial SH, yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Rasana’e Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Suhadak menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan. Selain itu, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kapolsek juga berharap, dengan penindakan cepat seperti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai aksi kriminal, terutama yang menyasar aparatur penegak hukum seperti hakim.
*Kahaba-01