Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebagai upaya memperkuat nilai spiritual dan membangun kebiasaan religius di lingkungan ASN dan masyarakat, Bupati Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/o8&103.212025 tentang Himbauan Shalat Berjamaah Zhuhur dan Asar di Masjid.

Surat edaran ini sejalan dengan visi besar Bima Bermartabat yang mencakup aspek kemajuan, ketangguhan, keberlanjutan, serta penguatan iman dan taqwa sebagai pondasi utama pembangunan daerah.
“Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk meluangkan waktu, menghentikan sejenak aktivitas, dan bersama-sama menegakkan shalat berjamaah di masjid, sebagai bentuk ketaatan dan wujud syukur kita kepada Allah SWT,” ajak Bupati Bima.
Edaran tersebut memuat imbauan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, termasuk dari tingkat desa hingga kabupaten, dapat menghentikan seluruh aktivitas kedinasan 10 menit sebelum masuk waktu shalat fardhu Zhuhur dan Asar.
Kemudian, melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid. Khusus ASN yang bertugas di sekitar Kantor Bupati, diarahkan untuk menunaikan shalat Zhuhur dan Asar berjamaah di Masjid Agung Kabupaten Bima, dan tidak menggunakan mushalla kantor pada dua waktu tersebut.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kualitas ibadah, tapi juga sebagai ikhtiar bersama menghadirkan keberkahan dalam setiap sendi kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.
“Semoga ikhtiar kecil ini menjadi jalan menuju keberkahan dan kemajuan daerah yang kita cintai,” harap Bupati Bima.
*Kahaba-01