Kota Bima, Kahaba.- Lembaga Mi6 mengapreasi upaya Khairudin M Ali (Calon Komisioner Bawaslu Kota Bima) yang menggugat putusan Bawaslu RI lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Baca. Khairudin Adukan Komisioner Bawaslu RI ke DKPP)
Hal ini terkait dengan tidak lolosnya Khairudin sebagai anggota Bawaslu Kota Bima, sementara yang bersangkutan dari hasil seleksi oleh Tim Seleksi menduduki peringkat atas.
Menurut Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto, apa yang dialami Khairudin patut diduga ada conflict of interest (konflik kepentingan) dalam penetapan anggota Bawaslu Kota Bima. Kejadian yang tidak perlu terjadi jika Bawaslu RI lebih terbuka dan fair dalam menentukan kriteria dan argumentasinya secara transparan kepada publik terkait lolos dan tidak lolosnya para calon komisioner tersebut.
Atas hal tersebut, Mi6 mendukung penuh upaya Khairudin mencari keadilan lewat DKPP agar kebijakan penetapan calon Bawaslu Kota Bima dan juga Kabupaten Kota lainnya se-NTB bisa diuji secara yuridis formil materil yang berkeadilan dan fair.
“Upaya hukum yang dilakukan Khairudin harus diapresiasi dan sebagai bentuk pembenaran hukum yang benar melalui jalur hukum,” kata pria yang akrab disapa Didu ini, Kamis (30/8) melalui siaran persnya.
Didu menduga Khairudin tidak sendiri mengalami hal seperti ini saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB. Tetapi bisa jadi yang lain enggan mempersoalkannya karena berbagai alasan.
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, apa yang dilakukan oleh Khairudin perlu dimaknai dalam kerangka menegakkan kedaulatan hukum.
“Sekaligus menjaga marwahnya sebagai calon komisioner Bawaslu Kota Bima yang telah ditetapkan oleh Timsel dengan peringkat terbaik,” ujarnya.
Selain itu tambah Didu, langkah hukum yang ditempuh Khairudin ini untuk menguji secara yuridis atas putusan Bawaslu RI No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 sudah benar atau tidak di mata hukum.
Sidang DKPP menurut Didu, adalah sidang etik. Sidang itu akan menguji apakah Ketua dan anggota Bawaslu melanggar Pasal 3 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6, dalam proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB.
“Jika dalam sidang di DKPP nanti pihak Khairudin menemukan bukti yang bisa mengoreksi putusan Bawaslu RI, atau ada prosedur serta mekanisme yang dilanggar, maka demi menjunjung azas persamaan di muka hukum, Bawaslu RI harus berani mengubah putusannya demi menghormati supremasi hukum,” tambah Direktur Mi6.
Mi6 menyadari akibat preseden ini, publik di Kota Bima juga Tim Seleksi, tentu mengatensi hasil akhir putusan DKPP nanti. Karena kejadian ini diduga ada ketidakfairan Bawaslu RI dalam memutuskan calon komisionernya sekaligus patut diduga tidak menghargai upaya maksimal dari Timsel dalam menentukan proses di awal proses seleksi calon komisioner Bawaslu kota Bima .
“Kejadian yang menimpa Khairudin jika dibiarkan berlarut-larut akan merusak kredibilitas dan kapabilitas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di mata publik, khusus warga Bima dan NTB,” nilainya.
Sementara itu khabarnya Khaerudin sudah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Bawaslu NTB terkait hasil seleksi dan seluruhnya.
*Kahaba-03