Kabar Bima

Cegah Peredaran Narkoba dan Tramadol, Polres Bima Gelar Rakor

388
×

Cegah Peredaran Narkoba dan Tramadol, Polres Bima Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Maraknya penangkapan bandar, kurir, dan para penyalahguna narkoba dan obat Tramadol, Polres Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah instansi terkait, Kamis (15/9) di Aula Polres Bima.

Rakor cegah peredaran narkoba dan tramadol yang digelar Polres Bima dan instansi terkait. Foto: Polres Bima
Rakor cegah peredaran narkoba dan tramadol yang digelar Polres Bima dan instansi terkait. Foto: Polres Bima

Pertemuan tersebut dalam rangka menyatukan presepsi, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahayanya segala jenis narkoba dan obat Tramadol.

Rakor tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kasi Pidum Kejaksan Negeri Bima, Kasi Intel Kodim 1608 Bima, Dansub CPM Kodim 1608 Bima, Kadis Kesehatan Kabupaten Bima, Kadis Sosial Kabupaten Bima, Perwakilan Kesbangpolinmas, Perwakilan Rutan Bima, Perwakilan BNNK Bima, Ketua MUI Bima, dan para awak media.

Kapolres Bima AKBP. Gatut Kurniadin SIK menjelaskan, materi yang dibahas pada rakor tersebut antar lain, penanganan penyalahgunaan narkoba dalam sidang assesment, penanganan kasus obat Tramadol, keputusan sidang assesment berlaku bagi siapa saja yang terlibat kasus Narkoba.

Kemudian, penanganan asesment bagi penyalahguna narkoba yang tidak didapati barang bukti pada pelaku dikenakan Perka BNN Nomor 11 tahun 2014, dalam Perka tersebut diatur juga mekanisme pelaksanaanya.

Mengenai obat Tramadol, kata dia, pada pembahasan rakor menguraikan jika obat tersebut merupakan obat dengan dosis keras dan peredarnya diatur dalam UU (Ranah BPOM).

“Peredaran narkoba cukup memperihatikan, langkah serius penting untuk segera dilakukan. Demikian pula dengan tramadol, sudah semakin meresahkan” ujarnya.

Melalui Rakor itu, sambungnya, setiap instansi terkait bisa menjalankan perannya dengan serius. Karena persoalan pemberantasan narkoba butuh kerja sama dan tetap menjaga komitmen. Satgas yang sepakat dibentuk bisa menjalankan tupoksi masing-masing.

“Hasil rakor ini juga akan disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD. Kami berharap pemerintah daerah Bisa mengeluarkan rekomendasi untuk terbentuknya Satgas tersebut,” harapnya.

Gatut menambahkan, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman terhadap setiap aturan yang sudah ditetapkan dalam penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Seperti isi Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika perlu disosialisasikan. Sebab dalam aturan itu mengatur mengenai assesment.

*Deno