Kota Bima, Kahaba.- Bukannya tekun belajar dan sibuk berorganisasi, dua mahasiswa ini, masing-masing AM (23) dan AP(20), malah berurusan dengan hukum. Lantaran ringan tangan di tempat perbelanjaan Barata, Kamis (2/6) pukul 11.00 Wita, keduanya diamankan dan digelandang ke Kantor Polisi.
KBO Reskrim Polres Bima. Kota IPTU Hilmi Prayoga mengatakan, pelaku beraksi dengan modus mengambil baju untuk dicoba dalam kamar pas. Lalu, di dalam kamar pas tersebut, AM dan AP merusak pengaman baju dan memasukannya ke dalam tas.
Pegawai Barata pun menaruh curiga terhadap ulah dua mahasiswa tersebut, kemudian menghubungi Polisi. Sesaat menerima laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan kedua pelaku.
“Mereka Mahasiswa yang sedang belajar disalah satu Kampus di Kota Bima. Akibat perbuatannya, AM dan AP diancam hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.
*Deno