Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri seekor sapi di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi menggunakan truk, RMD (35) warga Desa Mawu, P (13) dan F (13) warga Kecamatan Ambalawi ditangkap tim gabungan dari Polsek Wera dan Polsek Ambalawi, Sabtu (19/12).
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan mengatakan, anggota Polsek Ambalawi mendapat informasi bahwa dari Desa Mawu ada truk dengan Nopol EA 8407 X mengangkut seekor sapi curian yang akan menuju Kota Bima.
Menindak laporan itu, anggota Polsek Ambalawi dibantu Kanit Reskrim Polsek Wera menghadang truk yang sudah diketahui identitasnya tersebut depan Polsek. Melihat ada polisi yang ingin menahan, RMD tancap gas dan melarikan diri.
“Tidak mau berhenti dan memilih kabur, polisi mengejar truk tersebut hingga ke Desa Talapiti,” ujarnya, Senin (21/12).
Saat dikejar oleh Polisi kata Ridwan, pelaku sempat membuang sapi di tengah jalan, tepatnya di pinggir jalan setapak di so kadongga dusun talaboka Deesa Talapiti Kecamatan Ambalawi. Namun aksi pelaku ingin meloloskan diri tesebut bisa digagalkan oleh petugas.
“Para pelaku serta barang bukti kini diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Mereka sudah sering mencuri sapi di wilayah Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera,” ungkapnya.
Kata Ridwan, diduga RMD memiliki komplotan lain yang masih berkeliaran. Maka untuk mengungkap itu, polisi mendalami kasus itu dan akan mengembangkan jika diketahui ada pelaku lain yang sering mencuri ternak warga.
“Mereka mencuri ternak dengan cara mengambil dagingnya saja dan dijual ke wilayah Kota Bima,” terangnya.
*Kahaba-05