Kabar Kota Bima

CV Hilal Sudah Perpanjang Izin, Kepala DPMPTSP: Miskomunikasi

1602
×

CV Hilal Sudah Perpanjang Izin, Kepala DPMPTSP: Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima H Lalu Sukarsana menyampaikan klarifikasi terkait izin pengambilan air tanah CV Hilal. (Baca. DPMPTSP Minta Pengambilan Air CV Hilal Dihentikan, Izin Sudah Kadaluarsa

CV Hilal Sudah Perpanjang Izin, Kepala DPMPTSP: Miskomunikasi - Kabar Harian Bima
Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana. Foto: Ist

Jika sebelumnya mengungkap bahwa izin pengambilan air tanah CV Hilal berakhir tahun 2022. Rupanya sudah diurus izinnya di DPMPTSP Provinsi NTB.

CV Hilal Sudah Perpanjang Izin, Kepala DPMPTSP: Miskomunikasi - Kabar Harian Bima

“Ternyata pihak CV Hilal sudah mengurus kembali izinnya di DPMPTSP Provinsi NTB,” ungkap Sukarsana.

Sukarsana mengaku tidak tahu CV Hilal sudah perpanjang perizinan. Sebab, DPMPTSP Provinsi NTB selaku pihak yang berwenang tidak menyampaikan tembusan ke daerah.

“Kita justru tahu setelah CV Hilal menyampaikan klarifikasi, bahwa mereka sudah mengantongi izin,” katanya.

Berdasarkan dokumen perizinan yang dikirim oleh pihak CV Hilal ke DPMPTSP, bahwa perizinan lima tahun pertama berlaku mulai 8 Mei 2019 dan berakhir 7 Mei 2022. Kemudian, perizinan 5 tahun kedua, yaitu berlaku mulai 12 Mei 2022 hingga 11 Mei 2025.

“Ini miskomunikasi. Harusnya kalau ada perizinan seperti ini pihak DPMPTSP Provinsi NTB tembuskan ke kita, biar daerah tahu pelaku usaha yang sudah berizin,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bima di ujung penyataanya menyampaikan permohonan maaf kepada CV Hilal.

“Kami sampaikan permohonan maaf, karena ini miskomunikasi,” ucapnya.

*Kahaba-01