Kota Bima,Kahaba.- Dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) akan dicairkan setelah pencanangan yang akan dilakukan oleh Gubernur NTB di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, 8 Desember mendatang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) Kota Bima, Drs. M. Farid M.Si mengatakan, untuk Kota Bima sendiri, jatah yang didapat sebanyak 219 unit rumah tidak layak huni, dengan besar anggaran sebanyak Rp1.095.000.000.
“Satu rumah nanti akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp5 juta,” sebutnya saat ditemui di ruangannya Selasa kemarin.
Diakuinya, dana itu kini sudah ditransfer oleh pemerintah Provinsi NTB di salah satu Bank, atas nama kelompok, hanya tinggal menunggu pencairan.
“Mekanisme pencairannya nanti, akan diserahkan langsung ke masing-masing kelompok dengan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 50 persen, setelah penggunaan dana awal rampung, maka tahap kedua akan dicairkan,” jelasnya.
Untuk tekhnis pekerjannya nanti, lanjut pria yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Koperindag Kota Bima itu, akan dilakukan secara gotong royong masing-masing kelompok yang ada di Kelurahan.
Dengan jumlah anggota kelompok sekitar 15 sampai 20 orang. “Nanti kelompok yang akan membelanjakan material yang dibutuhkan untuk rehab rumah tersebut. sesuai RAB, maka rumah kumuh akan di rubah menjadi rumah yang layak untuk di huni,” ujarnya.
Selama pekerjaan, tim pengawas yang di bentuk dari Kelurahan, Kecamatan dan BPMPK Kota Bima akan melakukan control dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. [BK]