Kabupaten Bima, Kahaba.- Belasan agent of control dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menggelar aksi didepan kantor Dinas Perikanan dan Kalautan (DKP) Kabupaten Bima kamis (4/10/13). Mahasiswa menyorot dugaan pemotongan Bantuan untuk Kelompok Garam atau Pugar dan data Pugar fiktif sebanyak 20 kelompok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2013. Dalam aksinya, mahasiswa juga menuntut Kadis DKP tersebut dicopot dari jabatannya.
Aksi dugaan penyimpangan bantuan dana Pugar yang bersumber dari Kementerian Kelautan Perikanan pusat tahun 2013 dengan sasaran 20 kelompok di Desa Talabiu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima itu berjalan damai. Beberapa perwakilan mahasiswa akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas setempat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Nuskin saat hearing menyorot data Pugar diduga fiktif yang enggan diserahkan oleh pihak Dinas pada mahasiswa. Alasannya pun tidak jelas. Pun kaitan dengan dugaan kecurangan dalam pemberian nama ganda dan pemotongan bantuan tersebut. Pihaknya bahkan mengancam akan kembali turun kejalan, apabila pihak DKP tetap ngotot tidak melansir data kelompok Pugar kepada publik. “Sikap DKP ini sekaligus membuktikan bahwa dugaan adanya kelompok Pugar fiktif jelas terjadi selama ini, akibatnya program pemerintah tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Tidak saja nama fiktif kelompok Pugar, ia juga menyorot dugaan pemotongan atau pungli yang dilakukan tim survei dan administrasi Desa sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap sekompok, dari total anggaran bantuan yang diterima sebesar Rp 25 juta. Rinciannya, dari Rp 2,5 juta, Rp 1 juta untuk tim survei propinsi, Rp 1 juta untuk Desa dan Rp 500 ribu untuk alasan izin usaha tambak bagi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala DKP Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma saat hearing tersebut mengaku tidak tahu adanya pemotongan sampai Rp 2,5 juta. Menurutnya, dinas hanya mendapat Rp 500 ribu, untuk membayar pembuatan proses izin dari budidaya tambak udang, ke budidaya tambak pugar saat pembahasan Peraturan Daerah (perda). “Mengenai pemotongan Rp 2 juta bukan merupakan tanggung jawan pihak Dinas,” elaknya. [BS]