Kabar Bima

Dewan Baru Jiplak Tatib Lama

269
×

Dewan Baru Jiplak Tatib Lama

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil Pansus DPRD Kota Bima periode 2014-2019 tentang pembahasan Tata Tertib (Tatib) tak banyak yang berubah. Dari 19 bab dan 141 pasal yang termaktub dalam tatib, menjiplak tatib sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Hanya ada beberapa tambahan poin yang berbeda dengan tatib terdahulu. Tambahan yang menonjol diantaranya, soal disiplin waktu anggota legislatif dalam bekerja sesuai jadwal rapat-rapat dewan,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm.

Soal kode etik dewan, diakuinya lebih dipertajam lagi fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi kinerja dan etika serta sikap anggota. “Selebihnya, menjiplak tatib DPRD Periode 2009-2014,” ungkapnya.

Menurutnya, itu dilakukan karena landasan aturan yang digunakan membahas dan mengesahkan draf Tatib sebelum dibawa ke meja paripurna, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD.

“Kalau itu yang menjadi rujukan tentu tidak akan berbeda jauh dari tatib sebelumnya,“ pungkas duta Partai Golkar ini.

Poin yang terlupakan selama ini, jelas Alfian, keberadaan tamu undangan semisal wartawan. Pada tatib tersebut, telah digaris bawahi penggalan kalimat yang termuat dalam tatib pasal 98, untuk diperhatikan sebagaimana undangan lainnya.

Artinya, para wartawan diberikan hak dan pelayanan yang sama saat rapat dewan, terutama paripurna. Sebab, tanpa wartawan tidak mungkin proses dan agenda kerja dewan dapat diketahui masyarakat.

Selama ini katanya, saat rapat-rapat dewan, wartawan dipandang sebelah mata. Duduknya pun saat paripurna, ditangga lantai dua, ”Inikah tidak elegan. Wartawan juga undangan, jadi harus setara dengan undangan lain dong,“ tambahnya.

*Erde