Kabar Bima

Rancangan ABPD Diminta Lewat Klinis Komisi

360
×

Rancangan ABPD Diminta Lewat Klinis Komisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) selama ini di DPRD Kota Bima selalu langsung ditingkat Badan Anggaran (Banggar). Padahal UU juga mengatur RAPBD boleh diawali klinis pada tingkat Komisi-Komisi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Najamuddin HMY mengaku, sebelum dibahas dan disyahkan Banggar ekskutif maupun legislatif, dipandang perlu pembahasan RAPBD, termasuk RAPD 2015 yang akan dibahas dalam waktu dekat terlebih dahulu dibahas ditingkat komisi-komisi dewan.

“Saya beralasan, amanat undang-undang yang saya pahami menggariskan demikian prosesnya. Hanya saja, selama ini apa yang digarisbawahi aturan perundang-udangan, tidak dijalankan secara maksmimal,” jelas Duta Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.

Hasilnyapun, sebagian anggota legislatif, tidak mengetahui dan memahami apa yang yang telah disepakati Banggar. Belum lagi, hasil Banggar yang memuat haluan pelaksanaan belanja dan pendapatan daerah yang dialokasikan selama setahun, tidak memenuhi rasa keadilan.

Parahnya lagi lanjut dia, masyarakat selaku pemilik sesungguhnya konstitusi, sering dikelabui dan dirugikan. Jika melewati klinis dan pembahasan ditingkat komisi-komisi terlebih dahulu, maka out put dari RAPBD yang akan dijadikan APBD tersebut, bisa diterima dan menjadi keputusan bersama yang tentunya berdasar usulan dan harapan konstituen.

Atas usulan itu, Ketua sementara DPRD Kota Bima, Ferry Sofian SH yang memimpin rapat pembahasan agenda kerja dewan, memutuskan usulan tersebut dibicarakan lebih lanjut setelah pimpinan DPRD dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan disyahkan.

Isyaratnya, usulan itu sangat mungkin disepakati jika saja limit waktu pembahsan RAPBD 2015 yang mesti dirampungkan sebelum 31 Desember 2014. Sebelumnya Ferry juga meminta masukan dari Banggar eksekutif yang hadir pula dalam pembahasan agenda kerja dewan.

*Erde