Kota Bima, Kahaba.- Kemampuanmenjalankan fungsi legislasi di DRPD Kota Bima, sepertinya tidak maksimal. Terbukti, dalam satu periode mengabdi, yakni Tahun 2009 – Tahun 2014, sebanyak 25 orang yang duduk sebagai wakil rakyat itu hanya mampu membuat satu Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Perda inisiatif yang dimaksud yakni Perda mengatur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT RW). Dan baru diselesaikan pada tahun terakhir mereka mengabdi sebagai anggota DPRD Kota Bima.
Menurut Kabag Hukum Setda Kota Bima, Maryamah, SH, selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Bima sudah mengajukan sebanyak 39 Perda. Jumlah itu, ia merincikan, pada tahun 2009 sebanyak lima Perda, tahun 2010 sebanyak 19 Perda, tahun 2011 sebanyak 10 dan tahun 2012 sebanyak liam Perda.
“Perda inisiatif DPRD Kota Bima yang mengatur tentang RT RW mulai digodok dan diaplikasikan pada tahun 2013 lalu,” ujarnya.
Setahu Maryamah, sejak Perda inisiatif RT RW tersebut, belum ada Perda inisiatif lain yang diajukan oleh wakil rakyat. Jika dilihat dari progress dan kemampuan melahirkan kebutuhan pedoman untuk mengatur seluruh aspek pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, DPRD Kota Bima tidak maksimalkan fungsi legislasi.
“Dari rincian data Perda yang sudah dibuat, kita bisa melihat hampir semuanya diajukan oleh pemerintah eksekutif,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap, 25 orang anggota DPRD Kota Bima yang terpilih, bisa memaksimalkan fungsi legislasi dengan baik. Agar bisa mengatur kehidupan kearah yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Ahmad Miftah, S.Sos yang dihubungi via celuller terdengar kaget mengetahui jika DPRD Kota Bima selama lima tahun mengabdi hanya melahirkan satu Perda Inisiatif. “Masa baru satu perda inisitif sih,” kata duta Demokrat itu kembali bertanya.
Dimintai penjelasan mengenai kendala, ia justru mengaku tidak tahu, dan akan konfirmasi lebih dulu kepada Sekretaris DPRD Kota Bima. “Saya Tanya ke Sekwan,” tuturnya.
*BIN