Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim Suryadin akhirnya memberikan tanggapan terkait tuntutan eks karyawan PDAM. Pemerintah pun tetap akan mengupayakan untuk diselesaikan.
“Pasca penetapan putusan yang sifatnya inkrah dari pengadilan, Pemerintah Kabupaten Bima tetap beritikad baik dalam upaya penyelesaian masalah yang saat ini dihadapi oleh Manajemen perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima,” ujarnya, Rabu (21/12)
Namun demikian kata dia, pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membantu dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi, karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Pemerintah daerah akan segera
menindaklanjuti putusan tersebut, untuk mengambil langkah yang diperlukan menyikapi aktifitas di PDAM saat ini,” tuturnya.
Secara teknis misalnya, perlu dilakukan langkah konsultasi kepada pemerintah yang lebih tinggi, untuk mendapatkan masukan yang dapat dijadikan rekomendasi sebagai perumusan pertimbangan kebijakan penanganan masalah PDAM
“Hal ini perlu segera dilakukan mengingat adanya potensi gejolak sosial politik yang lebih luas,” pungkasnya.
*Kahaba-01