Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan MN (60) asal RT Lingkungan Desa Kelurahan Jatibaru sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (2/10) karena diduga bandar togel.
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengaku, MN ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saat ditangkap MN sedang sedang menulis rekapan angka togel untuk dipasang,” ujarnya.
Kini, pelaku dan barang bukti berupa rekapan angka togel, tiga lembar paito dan sejumlah uang kertas diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut.
*Kahaba-05