Kota Bima, Kahaba.- Setelah serangkaian proses, Satpam BNI Cabang Bima MS (27) yang sebelumnya diamankan polisi lantaran diduga menguras uang nasabah di ATM resmi ditetapkan tersangka. (Baca. Diduga Curi Uang di ATM Nasabah, Oknum Satpam BNI dan Mahasiswa Diamankan)
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, MS yang merupakan karyawan PT PKSS yang bertugas di BNI Cabang Bima. Setelah digelar kasus yang menjeratnya, satpam itu resmi ditetapkan tersangka.
“MS diancam 5 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (27/10).
Diakui Suhatta, untuk berkas hasil pemeriksaan kasus dimaksud sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan segera dikirim ke Kejaksaan.
Disinggung bagaimana dengan SH (18) rekan MS yang saat itu juga diamankan? menurutnya, hasil penyelidikan dan pengakuan MS, HS ternyata tidak mengetahui apa-apa.
“HS tidak tahu terkait tindak pidana pencurian itu,” bebernya.
*Kahaba-01