Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga gelapkan Beras Miskin (Raskin), Kepala Desa Bugis Kecamatan Sape Amirullah Samsu, dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh Ketua BPD Desa setempat.
Ketua BPD Desa Bugis, Hamdan Kasiran mengatakan,dirinya melaporkan kasus tersebut karena Kades dimaksud telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan merugikan masyarakat miskin.
“Selama dua tahun menjabat, Kades Bugis telah menggelapkan Raskin sebanyak 806 sak,” tudingnya, di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (6/12).
Ia mengungkapkan, sejak Tahun 2012 lalu, Raskin yang didrop Bulog untuk Desa Bugis sebangak 31 perbulan. Bahkan setahun, didrop hingga 13 kali.
“Kalau dikalkulasikan 13 kali droping dengan jumlah Raskin sebanyak 31 sak, maka akan menjadi 806 sak,” hitungnya.
Tidak saja melaporkan Raskin, Hamdan juga melaporkan Kades atas Pemalsuan stempel BPD yang disalahgunakan saat pertemuan di Kantor Desa.
Padahal, dirinya tidak pernah ikut dalam pertemuan itu, dan tidak menyerahkan stempel pada siapapun termasuk kepada wakil BPD.
“Stempel BPD itu, digunakan Kades untuk mengelabui masyarakat agar bisa seenaknya mengambil Raskin,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, laporan dirinya telah diterima penyidik Tipikor Reskrim Polres Bima Kota sejak November lalu. Namun sayang, laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan pemalsuan oleh Polisi.
“Entah apa sebabnya, sehingga Polisi menganggap laporan saya itu tidak memenuhi unsur,” tuturnya.
Padahal, sambungnya, bukti-bukti seperti foto dan hasil stempel yang dipalsukan telah diserahkan ke Penyidik. Termasuk, sejumlah saksi.
Bahkan, dsaat dimintai klarifikasi oleh BPD serta masyarakat di Kantor Desa, Kades Bugis mengaku telah mengambil sisa raskin sebanyak 31 sak dari 477 sak yang di drop ke setiap tahun.
“Sisa 31 Sak dari 15 RT di desa setempat, telah diambil oleh Kades,” katanya.
Ia berharap kepada Polisi untuk memproses kasus tersebut. “Jujur, hingga saat ini saya selaku pelapor belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Kecuali saat pengambilan BAP,” tambahnya.
Sementara itu, Kades Bugis yang dihubungi membantah tudingan tersebut. Dirinya tidak pernah mengaku ke warga mengambil sisa beras sebantak 31 sak.
“Tudingan itu tidak benar. Saya juga tahu kasus itu telah silaporkan ke polisi. Kita tunggu saja proses hukumnya,” ujar Amirullah Samsu.
*Teta