Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri HP milik Eriyati (29) warga Kelurahan Penatoi tanggal 30 Maret 2022, oknum guru inisial NR (33) warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda digelandang Tim Puma II Sat Reskrim ke Polres Bima Kota, Rabu (11/5) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, saat itu sedang ada acara ulang tahun anak korban di rumahnya, kemudian korban menyimpan HP di atas speaker aktif.
“Karena HP dicuri, Eriyati kemudian melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Bima Kota,” katanya.
Usai menerima laporan itu sambung Jufrin, Tim Puma II yang dipimpin AIPTI Hero Suharjo menyelidiki keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
Hasilnya Tim mendapatkan informasi bahwa HP tersebut sedang dikuasai oleh RH (14) pelajar asal Kecamatan Parado.
Kemudian hasil interogasi RH, diketahui HP tersebut dijual oleh NR warga Sambinae dengan harga Rp 300 ribu. Mengetahui nama penjual HP itu, Tim menuju rumah NR untuk diamankan.
“NR pun mengakui perbuatannya,” terang Jufrin.
Selain NR yang diamankan tambahnya, RH juga diamankan karena diduga sebagai penadah.
*Kahaba-05