Kota Bima, Kahaba.- Diduga sering transaksi serta menyalahgunakan Sabu-sabu dalam rumahnya, SUH (35) dan FAS (31) pemuda warga Kelurahan Penaraga digelandang Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (3/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, penangkapan kedua pemuda itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di RT 07 RW 03 Kelurahan Penaraga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu dan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Tim Cobra Alpa yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mengetahui terduga pelaku berada dalam rumah. Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih 1,24 gram.
“Saat digeledah, kedua terduga pelaku tidak melawan. Mereka diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Raba,” ungkapnya.
Selain Sabu-sabu kata Jufrin, tim juga mengamankan barang bukti lain seperti 3 lembar plastik klip bening kosong, 2 sendok Sabu-sabu terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 gunting, 3 korek api gas, 3 bong alat hisap Sabu-sabu, 5 unit HP, 2 ATM dan uang sejumlah Rp 500 ribu.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Keduanya sedang dalam pemeriksaan,” katanya.
*Kahaba-05