Kota Bima, Kahaba.- Memperkosa mertuanya sendiri inisial HM (65), terduga pelaku BA (47) warga Kecamatan Rasanae Timur digelandang Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (2/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, kejadiannya tanggal 30 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang membersihkan kulkas, tiba-tiba datang terduga pelaku dari belakang dan memeluk korban.
“Meski ditolak oleh mertuanya, namun BA tetap menjalankan aksinya untuk menyetubuhi perempuan yang sudah berumur 65 tahun itu,” ungkapnya.
Tidak lama menjalani aksi bejatnya itu sambung Jufrin, tiba-tiba anak korban datang. Mengetahui anaknya datang, BA lari keluar rumah.
Saat anaknya hendak lari keluar, BA menahannya dan memberikan uang Rp 100 ribu, agar tidak menceritakan hal itu pada orang lain. Namun kejadian itu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi.
Tim Puma II di bawah pimpinan AIPTU Hero Suharjo menyelidiki keberadaan terduga pelaku, usai berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat, Tim berhasil mengamankan BA dan membawanya ke Polres Bima Kota.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa,” katanya.
*Kahaba-05