Kabar Bima

Dikpora Diduga Terbitkan Ijazah Palsu Calon Dewan KSB

383
×

Dikpora Diduga Terbitkan Ijazah Palsu Calon Dewan KSB

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Dikpora Kabupaten Bima kini berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Karena diduga menerbitkan ijazah palsu untuk oknum calon anggota DPRD Kabupaten setempat, Dinas Dimaksud diperiksa penyidik.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kamis (18/9) tiga penyidik KSB terlihat datang memeriksa Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima. Butuh waktu sekitar enam jam, polisi menjalankan tugasnya dan mengambil keterangan.

Kasus tersebut terungkap setelah rekan satu partai Muhisan, oknum calon wakil rakyat dari Partai PDI Perjuangan yang terpilih pada Pileg beberapa waktu lalu di KSB, melaporkan oknum tersebut ke polisi karena ijazah palsu miliknya itu diduga diterbitkan PKBM Diwu Ombo Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta.

Kanit Reskrim Polres KSB, AIPTU. Zainal Abidin mengaku kedatangan memreka untuk menelusuri dugaan izasah oleh oknum calon anggota DPRD KSB. Izasah palsu yang diperoleh oknum tersebut diduga diterbitkan oleh bagian Dikdas bidang PNF Dikpora Kabupaten Bima. ”Kami datang untuk cek kebenaranya,” katanya di Dikpora, Kamis (18/9).

Menurut Zainal, pihaknya yang sudah mengumpulkan sejumlah data dan keterangan. Namun hasilnya belum dapat diungkapkan. Setelah itu, pihak pejabat terkait akan dihubungi. Apalagi kasus itu diterbitkan Tahun 2010. Besar kemungkinan pejabat lama yang harus dihubungi. “Setelah ini kami harus menemui Kepla Dinas sebelumnya,” tambah Zainal.

Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Muis HAL, M. Kes juga membenarkan pemeriksaan kaitan dugaan ijasah palsu yang diterbitkan PKBM Diwu Ombo itu. Diakuinya pula, berdasarkan register yang diperoleh pihaknya dari Provinsi NTB, tidak tercantum nama Muhisan sebagai warga belajar yang lulus UN.

Pihaknya menduga, ada pemalsuan identitas kepemilikan ijazah yang dilakukan oknum itu. Pasalnya blangko dan nomor seri ijazah oknum dari pemerintah pusat. Selain itu, setelah dicek, ijazah tersebut ditandatangan mantan Kepala Dinas Dikpora Drs. Zubair HAR, M.Si.

“Kami duga, ijazah itu ditandatangani sebelum dilakukan verifikasi atau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” duganya.

Ia pun mengaku akan mendukung dan memenuhi kebutuhan penyidikan kasus itu. Sementara, jika terbukti PKBM yang diduga mengeluarkan ijazah itu, maka terancam dicabut ijin operasionalnya.

”Sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi tetapi mereka tidak hadir. Ketidakhadiran itu merupakan sikap pembangkangan dan akan dijadikan dasar untuk penindakan,” tegasnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan seksi PNFI, memastikan dalam data tahun 2010 lalu tidak satupun warga belajar PKBM Diwu Ombo bernama Muhisan. “Kita sudah cek semua data itu, tidak ada nama Muhisan,” terang Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima Mustamin SE.

Mengenai proses hukum kasus tersebut, siap memberikan keterangan, berdasarkan data yang ada. Bahkan pihaknya ingin melihat ijazah yang dipermasalahkan itu. Karena hingga kemarin, baru mendengar informasi saja. “Kami juga penasaran dengan ijazah itu, kita juga ingin lihat,” akunya.

*Erde/Abu