Kabar Bima

Dilaporkan ke MK, KPU Siap Sebagai Tergugat

389
×

Dilaporkan ke MK, KPU Siap Sebagai Tergugat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketidakpuasan terhadap hasil proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bima tidak hanya direaksi dalam bentuk aksi protes. Pasangan Fersi dan Baru pun akhirnya melaporkan KPU selaku penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

logo kpuKetua KPU Kota Bima sendiri mengakui telah mengetahui adanya laporan sengketa tersebut. Namuh hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai gugatan yang dimaksud.

Saat ditemui di Kantor Rabu kemarin, Dra. Nurfarhati M.Si selaku Ketua KPU Kota Bima mengaku, kendati belum menerima pemberitahuan resmi dari MK, namun pihaknya siap menerima gugatan sebagai tergugat. “Lebih jauh mengenai gugatan itu kami belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Kata dia, agar tidak menjadi polemik, penyampaian gugatan yang sudah dilakukan secara resmi ke MK, maka tanggapannya atas gugatan tersebut juga akan disampaikan ke MK, . Apalagi MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilukada. “Apapun amar putusannya MK nanti, semua pihak yang terlibat harus tunduk, taat dan patuh,” katanya.

Mengenai proses penyelesaian gugatan nanti berpengaruh pada pasangan terpilih, ia mengaku hal itu tergantung bagaimana hasil amar putusan MK nanti. Dan sesuai jadwal, tahapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli mendatang.

Menyinggung mengenai hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih yang tidak ditandatangani enam saksi pasangan calon terpilih, Farhati mengaku persoalan itu tidak mempengaruhi hasil Pemilukada. Karena didalam Peraturan KPU nomo 16 tahun 2010 tentang pedoman tatacara pelaksanaan reakpitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Propinsi serta penetapan serta penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan.

Lanjutnya, penyusunan berita acara dan sertifikat pasal 26 ayat 3 dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud ayat 2, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang bersedia menandatangani. [BK]