Kota Bima, Kahaba.- Direktur RSUD Bima H Iksan oleh penyidik Polres Bima Kota kemarin, selama 2 jam lebih. Pemeriksaan tersebut terkait laporan atas dugaan terjadinya malpraktek yang mengakibatkan St Halimah meninggal dunia. (Baca. Diduga Malpraktek, Pasien di RSUD Bima Meninggal Dunia)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, Direktur mengaku jika pelayanan medis yang dilaksanakan dokter dan perawat saat itu sudah sesuai Standar Operational Prosedure (SOP). (Baca. Dewan Akan Panggil Pihak RSUD Bima, Dugaan Malpraktek itu Memalukan)
“Menurut Direktur RSUD Bima, laporan dari dokter dan perawat yang diterima tidak ada kesalahan saat melayani pasien yang meninggal dunia tersebut,” katanya, Kamis (16/1).
Untuk memproses laporan tersebut sambung Kasat, pihaknya akan memanggil keterangan ahli medis, untuk dijadikan petunjuk baru dalam mengungkap kebenaran dugaan kasus dimaksud. (Baca. Kasus Dugaan Malprakter, Besok Direktur RSUD Bima Diperiksa)
Jika ada petunjuk baru dari ahli medis, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Bahkan pihak yang sudah diperiksa pun masih bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Banyak proses yang harus kami lalui. Karena ini berurusan dengan urusan medis, maka ahli medis harus kami mintai keterangan,” terangnya.
*Kahaba-05