Kabupaten Bima, Kahaba.- Zunaidin, S.Sos., MM, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima melakukan kontrak kerja baru dengan juru parkir tempat-tempat parkir di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Penandatanganan kontrak baru ini terkait keinginan memperkecil peluang pungli yang terjadi pada retribusi perparkiran.
“Ada sesuatu yang harus dibenahi sebaban hingga Desember retribusi parkir, baru mencapai 20 persen,” kata Zunaidin seperti yang dirilis dari siaran pers Bagian Humas Pemkab Bima. Karena itulah, Rabu (19/12/2012) Dishubkominfo Kabupaten Bima melakukan kontrak kerja dengan juru parkir yang baru yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.
“Penandatanganan kontrak kerja baru ini diharapkan mampu menaikan kinerja retribusi parkir,” harap Zunaidin. Disamping itu, menurut Dia, kedepan Dishubkominfo akan meningkatkan fungsi pengawasan. “Juru parkir yang membandel akan ditindak tegas. Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak capaian target retribusi parkir,” janji Kadis.
Sementara itu, pengawasan terus dilakukan. Sejumlah petugas dari Dishub Bima melakukan sidak terhadap sejumlah titik pengelolaan parkir di Kabupaten Bima. Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas itu, petugas yang tiba di lokasi langsung mencari pengelola atau juru parkir untuk diminta keterangan seiring masih rendahnya pendapatan retribusi parkir di wilayahnya.
“Target retribusi parkir kita tahun ini berjumlah Rp. 100 juta, namun sampai saat ini target retribusi tersebut baru mencapai 20 persen atau baru 21,1 juta. Oleh sebab itu, kita lakukan sidak untuk meninjau langsung permasalahan di lapangan,” ujar Zunaidin, Rabu (19/12/2012).
Menurutnya, berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan, rendahnya retribusi parkir yang masuk ke Dishub dikarenakan adanya pengelola parkir yang sudah berpindah tangan, sehingga pengelolaan parkir tak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
“Kita akan melakukan pendataan dan melayangkan surat kepada seluruh pengelola parkir yang ada di kecamatan untuk tetap rutin menyetorkan retribusi ke Dinas Perhubungan sebagai pengelola atau juru parkir yang resmi,” papar Zunaidin.
Sementara itu, menurut Sanudin, MT Kasi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, masalah parkir sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang sarana dan prasarana LLAJ serta Keputusan Menteri Perhubungan No.66 Tahun 1994 tentang Fasilitas parkir untuk umum di Jalan.
“Peraturan tersebut, semuanya bertujuan mengatur kelancaran lalu lintas di jalan raya. Disamping, sebagai alat penarikan retribusi bagi daerah untuk peningkatan PAD,” jelas Sanudin. [BQ*]