Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 23 poket sabu-sabu pada tanggal 24 September lalu. EI (44) warga Kelurahan Tanjung yang diduga sebagai bandar akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“EI melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin, Senin (7/10).
Kata Kasat, tersangka sebelumnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Rasanae Barat. Saat ditangkap, selain EI, polisi juga mengamankan 2 orang lain yang ada di TKP. Mereka adalah FI (22) warga Tanjung dan DP (25) warga Jatiwangi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, 2 orang tersebut hanya dijadikan saksi dan tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
“2 orang yang dijadikan saksi tersebut akan wajib lapor setiap pekan,” katanya
Mantan Kapolsek Asakota itu juga menyampaikan, siapapun yang terlibat dengan urusan peredaran narkoba, tetap ditindak tegas. Masyarakat juga diminta tetap membantu polisi untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Kita semua punya tanggungjawab yang sama untuk menjaga negara ini dari bahaya virus narkoba, mari selamatkan generasi bangsa,” ujar Masdidin.
*Kahaba-05