Kota Bima, Kahaba.- Lama memang tak ada kabar berita soal proses hukum mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj. Sita Erny. Sejak ditahan di Polda Daerah Istimewa Yohyakarta (DIY) karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang senilai miliaran rupiah, Sita Erny kabarnya telah divonis 8 tahun bui. (Baca. Terlibat TPPU, Harta Sita Erny Akhirnya DISITA)
Vonis tersebut diputuskan berdasarkan rilis putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2315 K/PID.SUS/2014 pada tanggal 24 Maret tahun 2015, yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan terdakwa Sita Erny.
Namun, meski telah dinyatakan kalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA), rupanya Sita Erny yang sudah mendekam di hotel prodeo masih menerima transfer gaji pemerintah Kota Bima. Padahal itu bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil. (Baca. PH Sita Erny Klarifikasi Soal Dugaan TPPU)
Hasil penelusuran media ini, setelah diputuskan vonis hukuman sejak tahun 2015 lalu. Ternyata pemerintah melalui BKPSDM Kota Bima, belum memberikan tindakan ataupun sanksi atas Sita Erny. Padahal bila dirunut berdasarkan kehadiran dan kinerja, Sita Erny sudah tidak bekerja selama 3 tahun pasca keputusan tolak kasasi oleh Mahkamah Agung.
Kepala BKPSDM Kota Bima H. Supratman mengaku belum mengetahui status Sita Erny, baik dari segi putusan pengadilan hingga gaji yang kini masih diperolehnya. (Baca. Sita Erny Ditahan Polda DIY Terkait Dugaan TPPU)
“Saya baru dengar dari media tetang vonis Sita Erny. Tapi untuk menelusuri itu, kami akan tindaklanjuti. Karena bagaimanapun, Sita Erny merupakan ASN Pemerintah Kota Bima,” katanya, Selasa (3/10).
Ditanya soal gaji, Supratman meminta media untuk menanyakan ke Dinas Dikbud. Sebagai dinas tempat Sita Erny bertugas. Karena besar dan jumlahnya pasti tertera di slip gaji.
“Mengenai besarnya gaji, tanya ke dinas teknis saja,” sarannya. (Baca. Nasib Kabid PNFI Pasca Inkrah Pengadilan)
Sementara itu, Kadis Dikbud Kota Bima H.Alwi Yasin mengakui bahwa sampai saat ini Sita Erny masih menerima gaji. Berdasarkan bukti slip gaji, besarnya senilai Rp 3 juta lebih.
Karena dikhawatirkan menjadi polemik di kemudian hari, pihak Dikbud pernah melayangkan surat ke BKPSDM, untuk memberhentikan sementara gaji Sita Erny.
“Sejak tahun lalu kami layangkan surat pemberhentian sementara gaji Sita Erny ke BKPSDM. Terakhir, surat telaah untuk memberhentikan gaji itu dilayangkan sebelum bulan puasa kemarin. Tapi hingga kini belum ada jawaban dair BKPSDM,” ungkapnya. (Baca. Penyidik Uber Tujuh Mobil Sita Erni)
Kemudian H. Supratman yang kembali dihubungi untuk ditanyakan soal keterangan Ali, mengaku belum menerima surat dari Dikbud soal pemberhentian gaji tersebut.
“Seingat saya, surat tersebut belum sampai di kami. Atau mungkin surat tersebut masuk sebelum saya menjabat, sebagai kepala BKPSDM. Namun, tetap akan dicek kembali,” tambahnya.
*Kahaba-04