Kabar Bima

PH Sita Erny Klarifikasi Soal Dugaan TPPU

484
×

PH Sita Erny Klarifikasi Soal Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) yang melibatkan Hj. Sita Erny,  hingga saat ini masih diproses. Informasi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) mantan Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Mpunda Kota Bima tersebut, JC Sudjami, SH, berkas perkaranya sudah rampung (P21) sejak beberapa hari yang lalu. Kini, menunggu pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Penasehat Hukum Sita Erny, JC. Sudjami, SH, saat mengelarifikasi perkara dugaan TPPU kliennya. Foto: YUDHA
Penasehat Hukum Sita Erny, JC. Sudjami, SH, saat mengelarifikasi perkara dugaan TPPU kliennya. Foto: YUDHA

Menurut PH asal DIY tersebut, kendati Sita Erny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, namun belum bisa dikatakan bersalah secara hukum sebelum adanya vonis pengadilan. “Saya mempunyai persepsi, Sita Erni belum termasuk melakukan TPPU. Orang baru diduga itu belum bersalah, tapi harus diadili secara fer melalui pengadilan,” ujar JC Sudjami di kediaman keluarga Sita Erny, lingkungan Karara Kota Bima, Senin (24/02/14) sore.

Sudjami menyayangkan aparat penegak hukum yang memroses perkaranya langsung mengarahkan Sita Erny dengan pasal TPPU. Padahal menurutnya, Sita Erny adalah korban dari tersangka TM.

Sudjami menduga ada pihak ketiga yang bermain dalam kasus tersebut yang menyeret Sita Erny. “Saya melihat tidak ada saksi-saksi yang meringankan di situ. Semuanya memberatkan klien saya. Klien saya ini adalah korban, ada kriminalisasi dan fiktimisasi. Ranahnya bukan pidana. Tapi dikembangkan menjadi pidana,” sesalnya.

Menurut bukti yang dihimpun, Sita Erni tidak bisa dikaitkan dengan kasus dengan tersangka TM. Apalagi, menjeratnya dengan pasal TPPU. Pasalnya, hubungan Sita Erny dengan tersangka TM adalah murni hubungan bisnis. “Hubungan mereka adalah dagang. Sita Erny selain PNS, juga ada banyak bisnis,” katanya.

Demikian juga dengan penyitaan aset Sita Erny, lanjut Sudjami, sebenarnya tidak boleh dilakukan karena keseluruhan aset tersebut sudah ada sebelum UU Korupsi ada. “Kepemilikan harta Sita Erny jauh sebelum UU Korupsi ada. Kenapa bisa diklasifikasikan dengan TPPU,” tandasnya.

Jika nantinya Sita Erny tidak terbukti, Sudjami akan meuntut kepada negara untuk merehabilitasi nama baik kliennya tersebut. Selain itu, menggugat perbuatan melawan hukum melebihi kewenangan aparat penegak hukum.

*YUDHA