Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima Sita Erni yang melibatkan 2 pejabat Kota Bima AY dan SR masih diproses. Kendati berkas tahap pertama sudah dinyatakan lengkap, namun kasus itu belum juga di tahap kedua atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto mengaku, tahap pertama kasus itu sudah selesai, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka. Selain itu, berkas kasus tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram dan menunggu berkas kasus lain yang ada di Kabupaten Bima.
Untuk meminimalisir anggaran juga agar tidak bolak balik Mataram untuk membawa 1 berkas, maka pihaknya menunggu berkas kasus lain di Kabupaten Bima untuk di bawa sekaligus.
“Kami juga masih menunggu tahap 2 kasus lain yang ada di Kabupaten Bima untuk sama-sama di bawa ke Mataram,” ungkapnya, Senin (7/9).
Kajari juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait tahap kedua kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengaku semua syarat dan ketentuan untuk tahap kedua kasus itu sudah lengkap. Dalam pekan ini pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Jika itu keinginan dari pihak kejaksaan, pekan ini akan kami serahkan tapa keduanya,” jelas Hilmi.
*Kahaba-05