Kota Bima, Kahaba.– Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, Ratnaningsi, SE mengatakan, dua toko besar yang disinyalir menjual gula pasir secara ilegal di kompleks pasar raya Kota Bima, akhirnya siap mengurus izin. Dua toko tersebut adalah UD. Sumber Mas dan UD. Bintang Rezeki.
Kedua toko milik warga keturunan itu di ketahui menjual gula tanpa mengantongi izin perdagangan antar pulau dari Kementrian Perdagangan. Selain pengecer, mereka adalah pemasuk gula yang diduga ilegal dalam jumlah yang banyak. Menyikapi hal itu, Keperindag langsung melakukan operasi pasar.
“Sebelumnya mereka jual gula tanpa izin, tapi sekarang sudah di hentikan dan berjanji akan mengurus izinya,” ujar Ratnaningsih, di ruangannya, Kamis, 14 November 2013.
Ia menjelaskan, dua toko sudah mulai mengajukan permintaan izin pemasok gula antar pulau.
“Berkas pengajuan sudah diterima dan untuk mendapatkan izin tersebut harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kepala Koperindag Provinsi NTB, red),” katanya.
Lanjutnya, mereka sudah mengajukan syarat dan bahannya untuk diajukan dalam rangka mendapatkan rekomendasi provinsi.
”Kalau rekomendasi provinsi sudah keluar, nanti akan diusulkan lagi ke Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Untuk sementara, penjualan gula di kedua toko tersebut dihentikan sampai mereka mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan RI.
”Mereka bisa menjual dan mengambil gula dari distributor resmi untuk sementara ini,” imbuh Ratna.
Di Kota Bima hanya ada dua distributor yang sudah memiliki izin perdagangan gula antar pulau yaitu UD. Sinar Mas dan UD. Subur.
*SYARIF