Kabar Bima

Demo Kasus Kalaki, IMM Bentrok dan Wartawan Terluka

524
×

Demo Kasus Kalaki, IMM Bentrok dan Wartawan Terluka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus tarian erotis dan peredaran miras yang dipertanyakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima di kantor Pemerintah Kabupaten Bima lewat aksi demonstrasi berakhir bentrok dengan aparat Kepolisian, Senin, 18 November 2013.

Tuntut Izin Hotel Kalaki Beach ditutup, aktivis IMM bentrok dengan aparat di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Senin, 18 November 2013. Foto: MUKMIN
Tuntut Izin Hotel Kalaki Beach ditutup, puluhan aktivis IMM bentrok dengan aparat di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Senin, 18 November 2013. Foto: MUKMIN

Sekitar pukul 10.00 Wita, puluhan aktivis IMM mendatangi kantor Pemkab Bima dan menyampaikan aspirasi agar dicabutnya izin Hotel Kalaki Beach yang menyediakan tempat kegiatan promosi rokok Gudang Garam (GG) Mild yang dirangkaikan dengan kegiatan tarian erotis dan peredaran miras  beberapa waktu lalu itu.

Amrin, Kordinator Aksi mengungkapkan, kegiatan di Hotel Kalaki Beach itu sudah menciderai nilai-nilai keagamaan yang ada di Bima.

“Kami datang dan menuntut Bupati Bima untuk menacabut izin Hotel Kalaki Beach,” tandasnya.

Kata dia, persoalan di Hotel Kalaki adalah pelecehan budaya maupun agama yang harus dituntaskan. Untuk itu, Bupati Bima harus menyelesaikan persoalan di Hotel Kalaki Beach dan mencabut izinnya, karena diduga sebagai sarang maksiat.

Saat mahasiswa ingin masuk ke dalam kantor, terjadi aksi dorong dengan petugas. Terlihat ada lemparan batu ke dalam kantor dan memicu bentrokan antar kedua kubu. Gas air mata pun dihempaskan petugas dan aparat mengejar para demonstran. Diduga, aparat represif dan memukul mahasiswa, enam diantaranya dari informasi yang dihimpun, langsung diamankan di Polres Bima Kota.

Dari bentrokan itu, seorang wartawan, Udin Stabilitas mengalami luka robek di kepalanya, diduga terkena lemparan batu. Saat ini, Udin sudah dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Kasus ini sudah menentukan satu tersangka, Syiuman Takdir alias Adi (35) dari pihak Event Organizer (EO) dan berkasnya sudah naik ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima.  Sementara itu, dalam tindak pidana pornoaksi, bukan hanya penyedia (EO), pihak pelaku (dancer) dan pihak yang membiayai (GG Mild) maupun penyedia tempat (Hotel Kalaki Beach) harus diproses hukum yang sama.

*AMI | RT