Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Dukun Cabul Terancam Bui 15 Tahun

449
×

Dukun Cabul Terancam Bui 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dukun cabul inisial MP (53) warga Kelurahan Kolo yang diduga telah memperkosa Y (16) warga Kabupaten Bima, ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca. Perkosa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Ini Dibekuk Tim Puma)

Dukun Cabul Terancam Bui 15 Tahun - Kabar Harian Bima
Tim Puma Polres Bima Kota saat mengamankan dukun cabul bersama 1 unit sepeda motor. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah gelar perkara dan memeriksa para saksi, serta mengambil keterangan korban dan tersangka, penyidik menetapkan MP tersangka dan diancam Pasal 81 dan 82 tentang Undang- Undang Perlindungan Anak.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya, Selasa (26/).

Diakui Kasat, ketika menjalankan aksinya seperti menyewa kamar hotel, tersangka selalu menggunakan identitas berbeda. MP selain menggunakan nama sendiri, juga menggunakan nama samaran.

“Tersangka sudah dikeluarkan surat penahanan hari Senin kemarin,” ujarnya.

Ditanya apakah ada korban lain selain Y, Kasat belum memastikannya, karena belum ada yang datang melapor. Sejauh ini, hanya Y yang datang melaporkan kasus tersebut.

“Jika nanti ada korban lain yang melapor, penyidik pasti akan memprosesnya. Namun sesuai pengakuan tersangka, hanya satu orang korban,” terang Hilmi.

Kini tambha Kasat, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05