Kabupaten Bima, Kahaba.- Mengetahui oknum Polisi divonis majelis hakim lima tahun penjara, Kapolres Bima Kabupaten AKBP. IGPG. Ekawana Prasta, SIk, SH akan mengusulkan surat pemecatan secara tidak terhormat ke Polda NTB.
Kata dia, kaitan kasus narkoba yang menyeret anak buahnya itu, ia sudah mendapatkan kabar hukuman dari Pengadilan Negeri Raba Bima. ”Kabar yang saya terima, anggota saya telah divonis lima tahun penjara,” ujarnya, Kamis (26/6).
Atas perbuatan yang memalukan itu, lanjutnya, setelah semua tahapan hukuman sudah dilaksanakan oleh oknum itu, ia akan mengusulkan surat pemecatan secara tidak terhormat ke Polda NTB. ”Sesuai aturan, usulan pemecatan baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukumannya di LP,” jelasnya.
Ia mengaku, setiap anggota yang tersangkut kasus narkoba, apalagi divonis selama lima tahun penjara, akan diambil tindakan tegas. Karena perbuatan itu sangat memalukan institusi. ”Apa yang dilakukan oknum tersebut berawal dari perbuatannya sendiri, itulah ganjaran yang harus dia jalani,” tegasnya.
*TETA