Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Bima Kelas IB akhirnya memberikan penjelasan soal dibatalkannya eksekusi tanah So Kakapi di Kelurahan Sambinae. Setelah dicek kembali oleh panitera ketua, ada beberapa tahapan yang belum terlewati. Sehingga harus ditunda sementara waktu. (Baca. Eksekusi Dibatalkan Sepihak, Keluarga Penggugat Kecewa)

“Setelah kita cek dokumen dan menetapkan eksekusi, ternyata ada tahapan dan mekanisme yang belum dilakukan. Jadi keputusan ditunda sambil menunggu waktu yang tepat,” ujar Panitera Ketua PN Bima HM. Bilal, Jumat (26/5).
Dijelaskan Bilal, proses yang seharusnya dilakukan sebelum menetapkan dan menjalankan eksekusi ialah, PN Raba Bima harus melakukan peneguran terlebih dahulu kepada para tergugat. Artinya, pihak yang telah kalah (tergugat, red) harus diberikan pemberitahuan akan ada pelaksanaan eksekusi.
“Langkah tersebut merupakan tahap awal sebelum eksekusi dilakukan. Jadi wajar kami menunda sementara, karena tidak mau melanggar aturan,” katanya.
Maka kedepan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bidang terkait. Secepatnya melayangkan surat peneguran kepada tergugat, untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi dilokasi So Kakapi di Kelurahan Sambinae.
“Diperkirakan bulan Juni mendatang eksekusi dapat dilaksanakan,” tandasnya.
*Kahaba-04