Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (6/1) membongkar Warung Makan Melayu di jalan dua arah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda. Pasalnya, Warung dan bangunan lain di atas lahan seluas 10 are itu diketahui merupakan obyek sengketa dan selesai diproses hukum.
Tanah obyek sengketa antara HM. Jafar Abdullah, Kelurahan Paruga melawan M. Nur HA, Kelurahan Paruga itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 28 April 2010. Dengan perkara nomor 3/PDTG/2004 memperkuat putusan Tanggal 1 Juli 2004 lalu.
“Putusan MA ini merupakan putusan tingkat PK yang sifatnya sudah inkrah dan final. Dimenangkan saudara termohon HM Jafar Abdullah,” jelas Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima, H. Sukardin, SH.
Sukardin mengungkapkan, pelaksanaan perkara tanah itu terjadi selama lima kali pergantian pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Terakhir dengan Ketua PN Raba Bima, Syafruddin, SH baru bisa terlaksananya eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi tanpa hambatan apapun. Semua bangunan dan barang-barang di atas tanah obyek sengketa sudah kita bongkar dan keluarkan,” jelasnya.
Kecuali kata dia, bangunan rumah panggung di belakang lahan tidak dibongkar karena sudah memberikan dispensasi Rp 180 juta kepada pemenang sengketa. Sebelum dilakukan eksekusi, semua yang menguasai dan membeli tanah itu dari pihak sengketa sudah disurati. Dalam surat itu memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dilakukan eksekusi.
“Mereka juga sebelumnya sudah diminta agar mengosongkan lahan. Alhamdulillah ada yang punya kesadaran sendiri membongkar tanah obyek sengketa,” ujarnya.
Eksekusif tanah itu tambahnya, tidak ada hambatan dan perlawanan karena dikawal dari pihak Kepolisian, TNI, POM, Brimob dan Pol PP.
“Pembongkaran dilakukan dengan alat berat sesuai dengan permohonan kami kepada termohon eksekusi mengingat bangunan diatasnya tidak bisa dibongkar menggunakan tangan manusia,” tandasnya.
*Erde