Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Solidritas Lintas Profesi (FSLP), Senin (22/12) menggelar aksi demontrasi di depan Polres Bima Kota dan DPRD Kota Bima. Usai aksi, FSLP pun melantik salah satu massa aksi Rifaid atau yang biasa di sapa Mega menjadi Walikota Bima tandingan.
Mega dilantik menjadi Walikota Bima tandingan, karena menilai Walikota HM. Qurais H. Abidin tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik. Menurut demonstran, kesejahteraan masyarakat, terlebih diwilayah Timur, masih jauh dari harapan.
Pada saat yang sama juga massa membeberkan sejumlah kasus yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bima, mereka juga mendesak Aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan sejumlah kasus yang tengah diproses.
Seperti penimbunan Laut Amahami, tunjangan rumah dinas, pembebasan sejumlah lahan milik Kepala Daerah dan kasus wartawan Metro NTB.
“Masyarakat juga bertanya soal dana agunan Rp 8 Miliar yang dicairkan Pemkot Bima Tahun 2012 lalu dan tidak dikembalikan ke kas Negara,” sorot orator Nasaruddin di depan DPRD Kota Bima.
Selain itu, ia juga menanyakan soal temuan BPK, BPKP atas dana 63 M yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun Pemkot Bima meraih predikat pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami juga menyorot ada apa proyek Miliaran rupiah di Kota Bima selalu dikuasai mata sipit, sedangkan pengusaha lokal hanya diberi proyek recehan bernilai puluhan juta,” tanyanya.
Ditempat yang sama, Syafarudin mendesak aparat Polres Bima kota agar segera menangkap, menahan dan mengadili oknum pejabat terlibat kasus pembebasan lahan bermasalah, mendorong dan mendukung Polda NTB, Kejati NTB dan KPK mengungkap kasus penimbunan laut Amahami.
“Kepolisian juga segera proses laporan saya tentang pelecehan wartawan oleh Walikota Bima,” desaknya.
Tidak saja sampai disitu, Pimpinan Metro NTB mendesak lembaga dewan juga mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sejumalah masalah korupsi.
“Bila perlu dewan segera bentuk Pansus dalam waktu 3×24 jam untuk menelusuri kasus pembebasan lahan bermasalah melibatkan oknum Kepala Daerah,” pintanya.
*Bin