Kota Bima, Kahaba.- Gadaikan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DR 1663 SP milik Megawati warga Rabangodu Utara, oknum anggota Polres Bima Kota YS resmi dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.
Megawati bercerita, awalnya mobil tersebut di rentcar oleh YS pada tanggal 2 September 2019. Sekitar 5 hari kemudian, US menelpon minta nomor rekening untuk menstranfer uang pembayaran. Namun uang belum juga masuk rekening, timbul kecurigaan dan mencari mobil tersebut.
Saat bertemu dengan YS kata Mega, YS mengaku jika mobil tersebut sudah digadaikan ke ENK. Setelah koordinasi dengan ENK, terbongkar mobil itu digadaikan YS. Saat mobil itu diminta kembali, ENK mengaku mobil itu sudah dipakai oleh keponakannya.
“Taryata mobil itu sudah digadaikan lagi ke oknum polisi SA yang bertugas di Propam Polres Bima Kota,” ujarnya, Senin (23/9) saat berada di depan ruang Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Selain diproses hukum, Mega juga meminta mobil itu dikembalikan secepatnya. Karena mobil sedang diamankan di Polres Bima Kota. Jika mobil itu diamankan untuk proses hukum, maka pemilik mobil meminta kebijakan untuk diberikan pinjam pakai.
“Hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik, saya juga ingin minta kebijakan pada polisi untuk memberikan pinjam pakai dulu mobil itu, karena mobil dipakai untuk cari makan,” pintanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga belum bisa memberikan keterangan, karena saat dikonfirmasi via telepon, kasat sedang mengikuti kegiatan.
“Saya sedang ikut kegiatan, nanti saya akan hubungi kembali,” katanya singkat.
*Kahaba-05