Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

586
×

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan kasus narkoba oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di Kota Bima beberapa waktu lalu mengamankan JE (40) warga Rontu, AG (40) warga Melayu dan AS perempuan asal BTN Matakando. Dari hasil gelar perkara, hanya ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Orang Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Gelar perkara kasus Narkoba di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, hasil gelar perkara bersama anggota Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Bagian Hukum Polres, Propam, Siwas Polres, dan semua anggota Sat Narkoba Rabu kemarin, dari pengungkapan kasusnya hanya AG dan JE yang dijadikan tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti. Pasal yang ditetapkan yakni Pasal 112 dan 127 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya, Kamis (20/1).

Para tersangka kata Kasat, sudah dikeluarkan surat penahanan dan ditahan di sel Polres Bima Kota. Hasil tes urine kedua tersangka pun dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu.

Sementara AS, tidak memenuhi unsur pidana karena tidak cukup alat bukti. Sehingga dari hasil gelar perkara, AS hanya dijadikan saksi dan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Hasil tes urine, AS dinyatakan negatif menggunakan Sabu-sabu,” katanya.

*Kahaba-05