Kabupaten Bima, Kahaba.- Samsul melalui Penasehat Hukumnya, Kusnadin menegaskan, dalam aturan tidak boleh berlanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan proses apapun di partai selagi gugatan keberatan secara hukum kliennya itu berjalan. (Baca. Gugatan Samsul Mulai Disidangkan, Sakura Siapkan Jurus)
“Pelanggaran besar bila proses itu terus berlanjut. Begitu pula KPU bila benar merespon surat dari DPRD Kabupaten Bima, maka itu jelas pelangagran,” tegas Kusnadin ketika ditanya terkait dengan sidang gugatan kliennya yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (12/5) pagi.
Kusnadin mengatakan, gugatan yang ditempuh kliennya merupakan upaya pembelaan diri. Sebab keputusan partai dinilai sepihak dan tidak melalui mekanisme.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan proses pemberhentian di partai. Apalagi surat keputusan dari Mahkamah Partai. Sehingga gugatan ini adalah bagian dari pembelaan klien kami,” kata Kusnadin di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Menurutnya, pengakuan Ketua DPC Demokrat bahwa semua proses sudah sesuai prosedur hanya klaim sepihak. Karena faktanya, Samsul tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun dalam partai.
“Hari ini agenda sidangnya adalah mediasi oleh Majelis Hakim. Kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan agenda sidang lainnya. Intinya, kami telah menyiapkan pembelaan dan siap menempuh proses hukum ini,” tegasnya.
Tak hanya menggugat Ketua DPC Partai Demokrat, Samsul juga menggugat surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati berisi permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
*Ady