Kabar Kota Bima

Ini Poin-Poin Rahmat Saputra di PAW

1765
×

Ini Poin-Poin Rahmat Saputra di PAW

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai NasDem
Wahidjan menjelaskan panjang lebar persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima Rahmat Saputra ke ketua DPD Partai NasDem Kota Bima Muthmainnah.

Ini Poin-Poin Rahmat Saputra di PAW - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai NasDem Wahidjan (4 Dari Kiri) bersama perwakilan DPP dan Ketua DPD Partai NasDem bersama pengacara usai mengikuti sidang. Foto: Bin

Saat ditemui usai sidang perdana gugatan sengketa PAW di Pengadilan Negeri Raba Bima Kamis sore (19/5), Wahidjan menjelaskan, SK PAW tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan sudah berproses sejak tahun 2019 lalu dan sudah melalui proses sidang Dewan Kehormatan Partai di DPW yang dibentuk oleh DPP.

“Proses sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rahmat Saputra dan diputuskan bersalah oleh Dewan Mahkamah partai,” katanya.

Selain itu juga sambungnya, ada juga pernyataan bersama antara Rahmat Saputra dengan Ketua DPP Partai Nasdem Kota Bima Muthmainnah untuk menjalani proses jabatan di DPRD Kota Bima yakni masing-masing 2,5 tahun.

Berdasarkan itulah kata Wahidjan, DPW NasDem mengajukan permohonan tindak lanjut ke DPP. Di DPP pun kemudian memproses dengan memanggil Rahmat Saputra dengan Muthmainnah untuk diambil keterangan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Partai.

“Artinya proses ini telah dilakukan secara berjenjang dan Rahmat Saputra dapat menerima keputusan tersebut, bahkan disampaikan apabila dipanggil lagi untuk mengabdi pada partai ini, Rahmat Saputra menyatakan kesiapannya,” terang Wahidjan.

Dirinya selaku Wakil Ketua Bidang Hukum di DPW Partai Nasdem menegaskan, bahwa SK PAW ini menjadi tugasnya di wilayah untuk mengamankannya, termasuk pada upaya keberatan dari Rahmat Saputra

Ditanya pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Rahmat Saputra, diungkapkannya adalah kedisiplinan. Kemudian yang kedua yakni adanya pergeseran suara internal yang dilakukan pada Pileg tahun 2019.

“Jadi di dalam keputusan tersebut dinyatakan pelanggaran dalam dokumen, termasuk pelanggaran peraturan organisasi yang diterbitkan oleh Bappilu, itu dijelaskan secara rinci, hanya saja agak panjang,” tuturnya.

Ia pun menyayangkan sikap Rahmat yang tidak memberikan sikap terhadap proses awal keputusan Dewan Kehormatan Partai. Rahmat Saputra mestinya melakukan upaya keberatan, namun itu tidak dilakukan.

“Justru sikapnya menguatkan kembali keputusan Dewan Kehormatan Partai dengan pernyataan bersama membagikan masa jabatan tersebut,” pungkasnya.

Disinggung soal apakah dibolehkan oleh Partai NasDem 2 kader yang membagi masa jabatan di legislatif, Wahidjan menjawab boleh dan itu tertuang dalam AD ART Partai NasDem.

*Kahaba-01