Kota Bima, Kahaba.- Kepala BPBD Kabupaten Bima TR hari ini Senin (21/8) resmi diperiksa sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda NTB, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan fiberglass senilai Rp 1 Miliar tahun 2012. Pemeriksaan TR menyusul diterbitkan surat pemanggilan yang kedua oleh penyidik.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi membenarkan tersangka hari ini resmi diperiksa sebagai tersangka kasus Fiberglass. Sebagaimana kehadiran tersangka atas panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Ya hari ini diperiksa. Tersangka hadir,” jawabnya singkat, Senin (21/8).
Ketika ditanya setelah pemeriksaan TR akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru? Tri sapaan ibu Kabid Humas enggan berkomentar.
Informasi yang diperoleh, TR diduga selaku PPK dalam proyek yang lebih awal ditangani di unit Tipikor Polres Bima Kota. Belakangan membias informasi sejumlah pihak terkait pernah diperiksa di Tipikor Polres Bima Kota antaranya, pelaksana proyek.
Dalam kasus ini, pernah muncul dipermukaan inisial FFI diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sampai pada penetapan TR, nama FFI diduga tenggelam dan lolos dari dari jeratan hukum
*Kahaba-09